Home Roda Niaga Ini Tanggapan Pengusaha dan APM Soal Wacana Uang Muka 0%

Ini Tanggapan Pengusaha dan APM Soal Wacana Uang Muka 0%

674
0

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melontarkan wacana untuk memangkas uang muka (DP) kredit kendaraan bermotor dari 15-20% hingga menjadi 0%. Sejumlah kalangan di lembaga keuangan, Agen Pemegang Merek (APM), dan pelaku usaha angkutan umum pun beragam menanggapinya.

“Sebenarnya apa tujuan pemerintah atau OJK ini? Hanya mengejar target biar konsumsi naik dan ekonomi bergerak, memperbesar fungsi intermediasi lembaga keuangan meski kualitas kredit hancur-hancuran? Sepertinya ada kontradiktif di pemerintah termasuk OJK ini, di satu sisi pingin lembaga keuangan kreditnya sehat, tapi sekarang kok kayak gini…,” tutur salah seorang pengurus Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) saat dihubungi Otoniaga, Rabu (20/7) pagi.

Menurutnya, pemerintah atau OJK boleh saja mewacanakan kebijakan seperti itu, tetapi jangan sampai dibuat sebagai kebijakan yang mengikat dan wajib. Sooalnya, lanjut dia, lembaga pembiayaan alias leasing memiliki rasionalitas sendiri saat menetapkan besaran DP, yakni kualitas kredit.

“Artinya, kalau calon nasabhanya ternyata tidak layak ya tidak diberikan persetujuan. Atau, tingkat kemampuan nasabah disetarakan dengan DP dan tenor (jangka waktu kredit), yang diberikan karena menyangkut kemampuan bayar angsuran,” kata dia.

Pernyataan senada diungkapkan Executive Coordinator Domestic Marketing Division PT Astra Daihatsu Motor (ADM) – yang juga menawarkan kendaraan komersial pickup maupun minibus – Rokky Irvayandi. Dia menyebut, dalam kondisi ekonomi masih sulit seperti sekarang lembaga leasing cenderung sangat selektif dalam memilih konsumen.

“Jika ada pilihan DP nol persen, tentunya hanya konsumen dengan kualitas yang sangat bagus yang bisa mendapatkannya, sebab tingkat potensi risikonya yang realtif rendah. Namun, pada saat ini jumlah konsumen yang seperti ini relatif sedikit,” ungkapnya kepada Otoniaga.

Mengamini pernyataan itu, Direktur Utama Perusahaan Otobus (PO) Siliwangi Antar Nusa, Kurnia Lesani Adnan, mengatakan jika kalangan leasing dan bank mempertimbangkan faktor risiko kredit itu bisa dimaklumi. Sebab, mati dan hidup bisnis mereka memang tergantung dari kualitas kredit.

Kurnia Lesani Adnan, Direktur Utama PO Siliwangi Antar Nusa
Kurnia Lesani Adnan, Direktur Utama PO Siliwangi Antar Nusa

Sementara, lanjutnya, pengusaha angkutan umum seperti bus pun juga mengukur diri untuk mengajukan kredit apakah sesuai dengan kemampuan dan kekuatan finansial yang dimiliki. Sani – panggilan akrab Kurnia Lesani – menyebut yang menjadi masalah sebenarnya bukan soal uang muka atau DP, tetapi bagaimana kelangsungan pengusaha membayar angsuran.

“Dan hal itu bisa terjadi jika bisnis mereka juga terus tumbuh. Tapi saat sekarang tantangan dan kendala yang dihadapi teman-teman pengusaha (bus) itu berat, dimana sebagian besar di luar kewenangan mereka. Dan pemerintah kurang atau bahkan tidak mendukung,” paparnya saat dihubungi.

Sejumlah kendala bisnis itu antara lain, kondisi infrastruktur jalan yang buruk – di jalur Barat Sumatera misalnya yang kerap longsor – atau jalanan di Jawa yang kerap macet. Selain itu, tingginya tarif perpajakan yang dibebankan kepada pengusaha bus, tidak adanya subsidi bagi penumpang bus, dan lain-lain yang menyebabkan biaya operasional membengkak.

“Singkat kata. Kalau benar-benar ada DP nol persen, belum tentu membantu dan akan dimanfaatkan. Sebab, sejauh kondisi iklim bisnis tidak kondusif dan menjanjikan, siapapun akan berpikir ualng untuk menambah armada baru. Itu yang semestinya dipikirkan jika ingin menggerakan ekonomi dan membantu mobilitas masyarakat,” ujar pria yang juga Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) itu.

Akhir pekan lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani mengatakan OJK akan fleksibel dalam menentukan DP pembiayaan kendaraan. “Kami masih berdiskusi dengan pelaku usaha. Apakah mereka membutuhkan DP diturunkan lagi agar dapat menaikkan pembiayaan,” kata dia.

Dengan pembebasan atau tingkat DP hingga 0% itu diharapkan jumlah pembiayaan meningkat. Namun, OJK menetapkan kriteria khusus bagi pembiayaan yang bisa memberikan DP 0% yakni yang memiliki tingkat pembiayaan bermasalah atau macet (NPF) dibawah 1%. (Ara/Ktbr).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here