Home Kendaraan Niaga Bus Pengusaha Bus Tidak Setuju Kebijakan One Way Saat Puncak Mudik

Pengusaha Bus Tidak Setuju Kebijakan One Way Saat Puncak Mudik

1144
0

OTONIAGA.com – Pemerintah merencanakan untuk menerapkan kebijakan satu arah atau one way selama puncak arus mudik lebaran 2019 di tol Trans Jawa. Melihat kebijakan tersebut, para pengusaha otobus (PO) menentangnya karena menilai tidak mendukung penggunaan moda transportasi umum seperti bus antarkota antarprovinsi (AKAP).

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengungkapkan bahwa persiapan pemerintah jelang arus mudik dan balik lebaran 2019 sudah mulai terasa. Meski begitu, dia tidak setuju dengan kebijakan yang diambil pemerintah. Kebijakan satu arah ini tidak sesuai dengan upaya yang pemerintah gadang-gadang selama ini, yaitu masyarakat diarahkan untuk menggunakan kendaraan umum.

“Kalau diberlakukan one way itu lebih ke mengakomodir masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi,” terangnya seperti dilansir dari Bisnis.com.

Dia berpendapat bahwa dengan adanya kebijakan one way yang akan berlaku mulai dari Cikarang Utama sampai dengan KM 262 atau Brebes Barat akan membuat terjadinya penumpukan penumpang bus di Jabodetabek.

Hal ini dikarenakan kendaraan dari arah timur, harus keluar di gerbang tol Brebes Barat dan menggunakan jalan arteri atau jalan negara sampai ke Cirebon kemudian Indramayu sampai ke Jakarta. Dengan begitu, waktu tempuh kendaraan yang menuju Jakarta akan lebih panjang dan keterlambatan bisa dipastikan akan terjadi.

“Potensial tertinggi adalah keterlambatan bus masuk Jakarta dan bisa jadi kerugian karena bus tidak bisa sampai ke Jakarta untuk mengangkut penumpang. Dengan penerapan one way 3 hari seperti rencana, potential lost bisa-bisa lebih dari 15%, karena lonjakan penumpang tidak terangkut,” jelas Kurnia.

Hal ini jelas merugikan bagi pelaku usaha transportasi bus. “Keterlambatan dan hambatan perjalanan membuat angkutan bus menjadi tidak kompetitif,” terangnya.

Kebijakan one way sendiri rencananya akan berlaku mulai 30 Mei–2 Juni 2019 dan berlangsung selama 24 jam penuh.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here