Home Roda Niaga Truk Tak Berizin Masuk Kota Dublin, Sopir Bisa Dipenjara

Truk Tak Berizin Masuk Kota Dublin, Sopir Bisa Dipenjara

266
0

Dublin – Sejak tahun 2007 pemerintah kota Dublin, Irlandia, melarang truk besar masuk kota dan melintasi wilayah pemukiman kecuali dengan izin khusus yang bisa dicek secara elektronik. Jika truk tak berizin nekat masuk, sopir bisa didenda dan masuk penjara.

Seperti dilaporkan Irish Times, untuk mengawasinya, pemerintah dan Dewan Kota setempat membuat aplikasi khusus pengecek keabsahan izin truk yang melintas di telepon seluler. Rencananya, aplikasi itu sudah bisa digunakan tahun depan.

Langkah itu dilakukan karena semakin banyaknya pengajuan izin bagi truk untuk memasuki kota.“Ada peningkatan yang cukup besar dalam permintaan izin pada tahun 2016 ini. Hal itu dikarenakan menggeliatnya kegiatan ekonomi dan berlangsungnya sejumlah proyek konstruksi,” tutur Kepala Layanan Teknis Dewan Kota, Brendan O’Brien.

Menurutnya, aplikasi yang diberikan ke smartphone warga kota itu memungkinkan mereka untuk mengecek apakah truk yang masuk memiliki izin resmi, plus melakukan crosscheck keabsahan izin. “Kami sedang melihat penegakan aturan (larangan truk masuk dan melintasi kota). Dan kami berharap aplikasi ponsel untuk mengecek izin kendaraan untuk melintas  ini sebagai bagian dari proyek Uni Eropa. Mudah-mudahan sudah tersedia pada tahun depan,” paparnya.

Aturan yang berlaku selama ini menyebut, trukdengan lima axle atau lebih telah dilarang melintas masuk ke tengah mulai pukul 7 pagi sampai 7 malam. Kecuali, bagi mereka yang telah mendapatkan izin khusus dari pihak berwenang setempat.

Izin khusus secara elektronik diberlakukan bagi truk pengangkut bahan kimia yang melintasi terowongan. Selain itu, izin juga diberikan kepada truk yang melakukan kegiatan bongkar muat di tengah kota.

Jika sopir bus melanggar aturan, akan dikenai denda sebesar 800 euro atau sekitar Rp 11,57 juta untuk pelanggaran pertama kali. Jika melanggar untuk kedua kali, mereka harus membayar 1.500 euro. Sedangkan pelanggaran yang ketiga kali dikenai denda sebesar 1.500 euro atau sekitar Rp21,7 juta plus bonus penjara. (Ara)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here