Home Roda Niaga Jembatan Timbang Diambil Alih Pusat, Ini Harapan Pengusaha dan Masyarakat

Jembatan Timbang Diambil Alih Pusat, Ini Harapan Pengusaha dan Masyarakat

646
0
Dirjen Perhubungan Darat, Pudji Hartanto Iskandar tengah melakukan inspeksi ke jembatan timbang di Gorontalo - Dephub.go.id

Jakarta – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan, akan mengambil alih operasional jembatan timbang mulai Oktober mendatang. Kalangan pengusaha menawarkan solusi agar kebijakan itu tidak berdampak pada melambungnya harga barang yang harus ditanggung masyarakat atau konsumen.

“Harus diakui, selama ini banyak terjadi angkutan truk mulai dari yang ringan hingga berat mengangkut dengan muatan yang berlebih atau overload. Dan itu bisa diselesaikan dengan membayar denda. Nah, kalau kemudian pembatasan ini menjadi rigid (ketat), maka dampaknya harga barang-barang akan naik, dan itu ujung-ujungnya masyarakat yang menanggung,” tutur Santosa Setiawan, salah seorang pimpinan perusahaan angkutan truk di Bekasi, Jawa Barat, saat dihubungi, Selasa (6/9).

Dia menyebut, sebagai pengusaha angkutan logistik tentu senang dengan aturan yang melarang truk bermuatan melebihi batas. Sebab, dengan begitu, armada mereka tidak akan cepat aus dan ongkos perawatan juga menjadi murah. “Karena keinginan untuk mengangkut melebihi kapasitas itu datang dari konsumen (pemilik barang),” ucapnya.

Pernyataan serupa diungkapkan Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Angkutan Truk Indonesia (Aptrindo), Kyatmaja Lookman. “Kita setuju dengan apa yang akan dilakukan oleh pemerintah (pusat), mengingat banyak sekali anggaran yang harus dikeluarkan untuk perbaikan jalan (rusak karena angkutan). Sementara, harus diakui selama ini dunia pengiriman barang diwarnai praktik overload (muatan berlebih),” paparnya kepada Otoniaga.

Kyat juga menyebut, pada umumnya barang yang diangkut oleh truk adalah barang bahan baku khususnya bahan kebutuhan pokok atau pangan. Walhasil, jika aturan tersebut diberlakukan, maka harga pun dipastikan melambung.

“Tapi, ini bisa dicari jalan keluarnya. Ada solusi. Sebab, ada beberapa kebijakan yang belum diterapkan,” ujarnya.

Salah satu solusi itu adalah, penambahan sumbu roda pada truk serta penggunaan ban tapak yang lebih lebar. Dengan menambah sumbu roda, maka tekanan beban truk ke jalan bisa dibagi rata sesuai dengan jumlah roda, sehingga kerusakan jalan bisa diminimalisir.

Begitu pun dengan penggunaan ban bertapak lebih lebar. Sebab dengan penambang ban yang lebih lebar maka tumpuan yang dipijak ban pada permukaan jalan juga semakin lebar. Ujung-ujungnya kerusakan bisa dihindarkan.

“Contohnya ban 900 load index, mampu menahan beban 2 ton, 1000 load index 2,5 ton dan seterusnya. Oleh karena itu, kami akan menunggu hasil rapat yang digelar pekan depan,” ucap Kyat.

Menanggapi masalah ini, penggiat Masyarakat Peduli Transportasi, Abdil Furqon mengingatkan pemerintah agar bersikap cermat dan teliti dalam bersikap. Sebab, menurutnya, penambahan sumbu roda bisa menjadi jalan keluar.

Namun, lanjutnya, yang menjadi persoalan adalah akan semakin banyaknya truk-truk bersumbu lebih dari 2 yang akan berkeliaran di jalan. Sehingga, kemacetan dan ketidaknyamanan di jalan akan menjadi persoalan baru.

“Boleh-boleh saja itu menjadi solusi. Terlebih ini menyangkut soal roda perekonomian. Tetapi bagaimana dengan hak-hak pengguna jalan lainnya yang juga berhak atas kenyamanan di jalan dan juga membayar pajak? Ini yang perlu juga dilihat oleh pemerintah,” ujarnya.

Dia berharap, pemerintah juga melakukan pembaruan terhadap manajemen transportasi.Selain itu benar-benar menegakkan hukum atas aturan lalu-lintas di jalan yang telah ditetapkan.

Sementara, soal sanksi bagi pelanggar muatan angkutan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 134/2015 di pasal 26 ayat 2 disebutkan jika muatan melebihi 5%-20% dari daya angkut kendaraan yang ditetapkan, maka akan diberikan surat bukti pelanggaran (tilang).

Sedangkan, jika muatan lebih dari 20% maka selain surat tilang, pengemudi juga dilarang untuk melanjutkan perjalanan. (Ara/Ktb)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here