Kemenhub: Uji Kir Mobil Pribadi Tidak akan Diberlakukan

    86
    0
    Uji Kir Mobil Pribadi

    Jakarta – Beberapa hari lalu Kementerian Perhubungan mengatakan bahwa ada wacana uji kir mobil pribadi. Namun, hari ini (30/5) instansi tersebut menyatakan dengan tegas tidak benar akan ada pemberlakuan kewajiban uji kir kendaraan pribadi.

    “Tidak benar akan ada pemberlakuan uji kir mobil pribadi. Undang-undang kita belum (red: tidak) mengatur itu,” tegas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub JA Barata.

    Dia mengatakan instansinya sedang fokus untuk mencukupi dan meningkatan pelayanan uji kir bagi kendaraan yang memang diwajibkan untuk uji kir, seperti bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, dan mobil penumpang umum (angkot, taksi, kendaraan sewa termasuk untuk taksi online), dengan cara melibatkan pihak swasta.

    Saat ini terdapat 6 juta kendaraan yang harus dilakukan uji berkala. Jumlah tersebut akan bertambah sekitar 600.000-700.000 mobil setiap tahunnya. Sedangkan, balai pengujian berkala yang dimiliki Pemerintah hanya 400 unit.

    Untuk itu, diharapkan dengan telah dilibatkannya swasta sebagai pelaksana pengujian berkala, maka jumlah pengujian berkala tersebut dapat semakin memadai dan kualitas pengujian semakin meningkat, sehingga kendaraan yang diuji akan menjadi benar-benar laik jalan.

    “Pada 14 Februari dan 22 Mei 2017, Kemenhub telah menunjuk operator angkutan tertentu dan Agen Pemegang Merek (APM) untuk menjadi Unit Penyelenggara Uji Berkala (UPUB) Swasta. Diharapkan keterlibatan swasta ini akan mendorong UPUB milik pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanannya. Di sisi lain, para pemilik kendaraan angkutan wajib uji juga mempunyai pilihan di mana mereka akan melakukan uji kir.” [Itn]

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here