Home Roda Niaga Meski Dilarang, Angkutan Mudik Losbak Tetap Melenggang

Meski Dilarang, Angkutan Mudik Losbak Tetap Melenggang

757
0
Arus Mudik Lebaran - Tol Cipali www.otoniaga.com

Palimanan – Pemerintah dan kepolisian melarang kendaraan losbak alias bak terbuka (truk maupun pickup) dijadikan angkutan orang saat mudik lebaran. Namun, nyatanya, mulai dari jalan tol Cikampek hingga Cipali, Otoniaga masih melihat sejumlah kendaraan itu melaju.

Sepanjang Jumat (1/7) hingga Sabtu (2/6) kendaraan ini masih dengan santainya melintasi jalanan. Namun, untuk menyamarkannya, pemilik menutupinya dengan terpal rapat sehingga seolah-olah seperti pickup angkutan barang.

“Yaah mau bagaimana lagi pak, sekarang lagi ekonomi susah. Harga tiket bus mahal, apalagi kereta. Jumlah keluarga banyak. Saya punyanya cuma los bak, buat silaturahim. Mestinya pemerintah memaklumilah bagaimana susahnya rakyat,” kata Yadi – bukan nama sebenarnya- salah seorang pemilik pickup saat ditemui di pinggir ruas tol Cipali, Jumat (1/7) malam.

Sementara, seorang petugas jalan tol Cipali yang enggan disebut namanya mengaku heran dengan masih lolosnya kendaraan itu sehingga tetap melaju di jalanan. “Ya engga tahu juga yaa. Kalau kita kan hanya bertanggungjawab meminta kendaraan yang ada di jalur tol tidak berhenti. Apapun jenis kendaraannya. Sedangkan petugas gardu tol tidak punya wewenang melarang mereka,” ujarnya saat ditemui di pintu keluar Cipali.

Pernyataan hampir senada juga diungkapkan petugas PJR di Brebes Timur. Menurutnya, kendaraan los bak yang bisa lolos dari pantauan petugas itu umumnya menutupi bak kendaraannya dengan terpal secara rapat. Sehingga dari luar tak terlihat seperti tengah mengangkut orang.

“Apalagi mereka juga menyelinap di sela kemacetan. Kalau petugas harus ‘metani” (mengecek satu per satu) bisa masalah, karena kemacetan terjadi. Tapi tetap dipantau dengan cermat,” ucapnya.

Pekan lalu, Kepala Detasemen Patroli dan Pengawalan Jalan Raya Korps Lalu-lintas Polri, Komisaris Besar Raden Heru mengatakan kendaraan barang dilarang dijadikan angkutan orang. “Oleh karena itu, kalau mereka kedapatan (melintas) akan ditilang dan di keluarkan dari jalan tol,” tegas Heru. (Ara/Ktbr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here