Home MataData Sekitar 10 Ribu Truk di Jakarta Berusia di Atas 10 Tahun

Sekitar 10 Ribu Truk di Jakarta Berusia di Atas 10 Tahun

630
0
Truk Mogok - halopolisi.com

Jakarta – Saat ini hampir 10 ribu unit truk, mulai dari kategori ringan hingga trailer, yang telah berusia di atas 10 tahun dan masuk kategori perlu peremajaan. Bukan persoalan polusi udara atau tingkat gas emisi yang muncul dari truk-truk uzur itu, tetapi juga persoalan lalu-lintas lain.

“Persoalan seperti mogok yang seringkali kita temui di jalan. Bukan hanya di jalan tol, tetapi juga jalan umum. Belum lagi masalah keamanan. Memang, semuanya bisa berdalih pada saat hasil uji KIR dinyatakan bagus. Tapi, bisa saja saat KIR memang bagus, tetapi beberapa saat kemudian bagian-bagiannya mengalami masalah,” ujar salah seorang pejabat di Dinas Perhubungan DKI Jakarta, saat dihubungi, akhir pekan kemarin.

Data Asosiasi Pengusaha Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta menyebut, hingga saat ini jumlah truk/trailer yang dimiliki anggotanya mencapai 16.528 unit. Truk/trailer itu merupakan milik dari 725 perusahaan anggotanya.

Dari jumlah tersebut, 4.475 unit di antaranya telah berusia di atas 20 tahun. Sementara, 3.658 unit lainnya berusia 15-20 tahun. Sebanyak 1.322 unit berusia 5-10 tahun, dan sisanya 5.275 unit berusia kurang dari 5 tahun.

Artinya, sebanyak 9.455 unit atau 57% armada berusia di atas 10 tahun. Namun, seperti dikatakan penggiat Masyarakat Peduli Transportasi Indonesia, Abdil Furqon, jumlah itu masih jauh lebih banyak jika memasukkan truk milik pengusaha non anggota Aptrindo.

Terkait dengan masalah usia truk ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No.5 Tahun 2014 Tentang Transportasi berniat membatasi masa pakai kendaraan/mobil barang paling lama 10 tahun. Aturan tersebut tertera di pasal 51 ayat e.

Dishubtrans DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Rekomendasi untuk Perpanjangan Kartu Izin Usaha (KIU) Angkutan Barang kepada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Provinsi DKI Jakarta. Isinya :

Pertama, kendaraan buatan tahun 1994 atau sebelumnya, KIU tidak dapat diperpanjang lagi. Kendaraan lama harus sudah diremajakan paling lambat akhir tahun 2016.

Kedua, kendaraan dengan tahun pembuatan 1995-1997, KIU dapat diperpanjang dengan ketentuan mendapat rekomendasi dari Dishubtrans Provinsi DKI Jakarta. Kendaraan itu sudah harus diremajakan paling lambat akhir tahun 2017.

Ketiga, kendaraan dengan tahun pembuatan 1998-2008, KIU dapat diperpanjang dengan ketentuan mendapat rekomendasi dari Dishubtrans Provinsi DKI Jakarta. Kendaraan lama harus sudah diremajakan paling lambat akhir tahun 2018. (Ara/Jnr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here