Menhub akan Kembangkan Fasilitas bagi Penyandang Disabilitas

    373
    0
    Foto merupakan ilustrasi

    Jakarta — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai masih banyak fasilitas publik tidak memerhatikan para penyadang disabilitas.

    Oleh karena itu  Kementerian Perhubungan akan mengembangkan fasilitas disabilitas dalam sektor transportasi darat, laut, udara dan kereta.

    Dikutip dari website resminya, pengembangan fasilitas pelayanan berbentuk penambahan dan perbaikan fasilitas sarana maupun prasarana transportasi. Hal ini untuk mendukung program pemerintah pada Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2017 yaitu “Menuju Masyarakat Inklusif, Tangguh dan Berkelanjutan”, sehingga dapat meningkatkan kehidupan berkelanjutan bagi penyandang disabilitas.

    “Aksesibilitas bagi disabilitas pada sarana transportasi meliputi alat bantu naik-turun dari dan ke sarana transportasi, pintu yang aman dan mudah diakses, informasi audio atau visual, tanda atau petunjuk khusus pada area pelayanan, tempat duduk prioritas dan toilet yang mudah diakses, serta penyediaan fasilitas bantu yang mudah diakses, aman dan nyaman,” terang Menhub Budi.

    Sedangkan aksesibilitas bagi pengguna disabilitas pada prasarana transportasi seperti ubin bertekstur pemandu pada pedestrian, loket, toilet, tanda/petunjuk khusus ada area pelayanan (parkir, loket, toilet), informasi visual/audio terkait informasi perjalanan, pintu/gate aksesibel dengan dimensi sesuai lebar kursi-roda, area drop zone, ramp dengan kemiringan yang sesuai, akses naik-turun penumpang yang mudah diakses pada bangunan bertingkat, toilet mudah diakses dengan dimensi pintu toilet sesuai lebar kursi-roda, loket tiket mudah diakses, ruang tunggu dengan kursi prioritas, ruang menyusui, poliklinik, ruang bermain anak, tempat parkir, akses bahaya kebakaran dan ketersediaan kursi-roda yang siap pakai.

    Menhub mewajibkan penyelenggara sarana dan prasarana transportasi menyediakan ruang pusat informasi dan personil yang dapat membantu pengguna jasa disabilitas.

    “Yang paling penting penyediaan fasilitas aksesibilitas dan pelayanan khusus ini tidak dipungut biaya,” tegas Menhub. [Itn]

     

     

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here