Home Rest Area Pemerintah akan Tutup Jembatan Timbang & Batasi Operasi Kendaraan Barang Jelang Lebaran...

Pemerintah akan Tutup Jembatan Timbang & Batasi Operasi Kendaraan Barang Jelang Lebaran 2017

282
0

Jakarta – Kementerian Perhubungan akan membatasi operasi kendaraan-kendaraan angkutan barang dan menutup jembatan-jembatan timbang untuk melancarkan lalulintas sepanjang masa angkutan Lebaran 2017.

Pembatasan operasional bagi kendaraan bermotor berupa pembatasan operasional bagi kendaraan barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian/barang tambang, seperti pasir, tanah, batu, dan batubara; dan pembatasan operasional bagi kendaraan barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, dan kendaraaan barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, serta kendaraan barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

Pembatasan operasional bagi kendaraan bermotor terdiri dari pembatasan waktu maupun lokasi operasional kendaraan bermotor.

“Tidak semua kendaraan barang dilarang melintas, ada kendaraan angkutan barang tertentu yang diperbolehkan jalan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan JA Barata.

“Nanti akan ada aturan menyusul berupa Peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang mengatur jenis angkutan barang apa saja yang boleh tetap beroperasi pada masa angkutan Lebaran,” jelasnya.

Untuk mendukung penyelenggaraan angkutan Lebaran, seluruh jembatan timbang di Pulau Sumatera, Jawa, dan Pulau Bali akan ditutup sementara dan difungsikan sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan selama penyelenggaraan angkutan lebaran terhitung mulai 7 (tujuh) hari kalender sebelum hari raya Idul Fitri (H-7) pukul 00.00 WIB sampai dengan 7 (tujuh) hari kalender setelah hari Raya Idul Fitri (H+7) pukul 24.00 WIB.

Pembatasan dan penutupan sementara ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor dan Penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Pada Masa Angkutan Lebaran. PM 40/2017 ditetapkan oleh Menhub pada tanggal 12 Mei 2017 dan diundangkan pada tanggal 16 Mei 2017. [Itn]

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here