Home Rest Area Truk Bahan Pokok Masih Berjalan di Jalur Mudik

Truk Bahan Pokok Masih Berjalan di Jalur Mudik

144
0

Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Ernggartiasto Lukita memastikan bahwa truk bahan pokok untuk tetap dapat melintasi jalur mudik. Hal ini juga sudah mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Meski begitu, Mendag Enggartiasto mengatakan bahwa truk yang boleh beroperasi selama masa mudik hanya jenis truk dua sumbu.

“H-4 Lebaran kan ada pembatasan, tetapi Kita mendapat persetujuan bisa melintas dan itu harus truk dua sumbu,” ujar Enggartiasto.

Enggar juga menjelaskan bahwa bahan pokok yang akan didistribusikan yaitu gula. Hal ini dikarenakan pasokan gula di pasar-pasar tradisional masih kurang, padahal pasokan yang ada dianggap mencukupi.

“Memang gula stoknya berlebih, tetapi di pasar agak kurang. Ini karena tersendat transportasi. Saya minta distributor mengirmkan ke daerah,” jelasnya.

Stok gula, lanjut Mendag Enggartiasto sampai 10 hari ke depan mencapai 300.000 ton. Dia juga menegaskan bahwa harga harga gula di pasar-pasar tradisional harus sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp 12.500 per kilogram.

“Jadi tidak ada kekhawatiran. Ada 6 pabrik di Cilegon yang menyalurkan. Harganya Rp 12.500 per kilogram. Mudah-mudahan bisa lebih rendah dari HET atau paling tidak sama dengan HET,” pungkasnya.

Selama masa mudik sendiri, sebelumnya sudah diedarkan Surat Keputusan (SK) Direktorat Jenderal Darat nomor 2717/AJ.201/DJRD/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pengaturan Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Lebaran 2017.

Dalam surat keputusan tersebut, terdapat pembatasan untuk truk yang mengangkut barang galian atau tambang, truk yang jumlah beratnya lebih dari 14 ton, truk dengan tiga sumbu, serta truk gandeng. Pembatasan untuk truk dengan berat lebih dari 14 ton, truk tiga sumbu, dan truk gandeng ini berlaku pada 21 Juni 2017 atau H-4 sampai dengan 29 Juni 2017 atau H+3. Kebijakan ini berlaku di seluruh jalan nasional dan jalan tol di Pulau Jawa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here