Home Rest Area Kini, Angkutan Online Bisa Ajukan Izin via Sistem Perizinan Online

Kini, Angkutan Online Bisa Ajukan Izin via Sistem Perizinan Online

171
0

Menanggapi maraknya angkutan sewa khusus (angkutan online), Kementerian Perhubungan meluncurkan sistem perizinan online.

Dengan sistem perizinan online ini, Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan (Menhub), berharap tidak ada lagi keharusan masyarakat, mitra operator angkutan online untuk tatap muka dengan regulator/pemerintah.

“Dengan sistem online ini akan menghapus semua tatap muka, kita bisa buktikan waktu bisa lebih singkat, tidak ada Pungli (pungutan liar), dan bisa memberikan suatu kepastian, saya targetkan Desember 2017 (perizinan angkutan online) harus selesai semua,” kata Menhub di Kantor Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Cawang, Jakarta Timur, kemarin (16/7).

Lebih lanjut dikatakan Menhub dengan sistem perizinan online ini akan bisa mewujudkan angkutan transportasi di wilayah Jabodetabek yang lebih baik. Dia pun  berharap sistem ini juga dapat diaplikasikan oleh pemerintahpemerintah daerah.

“Jakarta adalah model suatu dari segala sistem Jakarta harus lebih dulu menjadi contoh, jika berhasil di Jakarta akan berhasil juga di daerah-daerah lain, kita akan aplikasikan ini ke daerah lain seperti Surabaya, Yogyakarta, Bali, Semarang, dan kota-kota lainnya,” jelas Menhub.

Pelayanan angkutan umum harus memenuhi perizinan yang sah dengan begitu maka akan memberikan suatu jaminan bagi masyarakat dan sebagai bentuk tanggungjawab dari operator angkutan umum khususnya yang berbasis online.

Ke depan Menhub memastikan sistem perizinan online ini juga akan diterapkan pada perizinan di angkutan umum lainnya seperti pada angkutan perkotaan (Angkot) dan Kopaja.

Selain peluncuran sistem perizinan online, pada hari yang sama juga diluncurkan Fleet Management System yang digunakan oleh Perum PPD (Pengangkutan Penumpang Djakarta). Sistem IT berbasis online ini juga digunakan oleh Perum PPD guna meningkatkan efektifitas kinerja. [Itn]

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here