Home Kendaraan Niaga Truk Mulai 8 Juni, Truk Dihimbau Tidak Melewati Tol Jakarta Cikampek

Mulai 8 Juni, Truk Dihimbau Tidak Melewati Tol Jakarta Cikampek

182
0

Jakarta, OTONIAGA.com – Menghadapi lebaran 2018 yang segera berlangsung, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan (Balitbang Kemhub) mengumumkan hasil survei dengan puncak arus mudik yang diprediksi akan terjadi pada 9 – 10 Juni 2018.

Melihat hal tersebut, Kemenhub menghimbau mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, kendaraan sumbu tiga atau lebih, dan kendaraan barang dengan kereta tempel untuk tidak melewati jalan tol Jakarta Cikampek.

“Meski puncak arus mudik dan balik lebih cepat dari ketentuan pengaturan operasional, kami tetap mengimbau truk barang sumbu tiga untuk menghindari ruas tol Jakarta-Cikampek pada tanggal 8-10 Juni dan menggunakan jalur arteri,” kata Budi Setiyadi, Diretur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) seperti yang dilansir dari Kompas, Selasa (05/06/2018).

Kementerian Perhubungan sebelumnya mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 34 Tahun 2018 Pengaturan Lalu Lintas pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2018 yang mengatur pembatasan operasional untuk mobil barang dengan ketentuan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg. Dalam peraturan tersebut, pengaturan operasional baru berlaku pada 12 Juni pukul 00.00 WIB hingga 14 Juni pukul 24.00 WIB.

Namun dengan prediksi puncak arus mudik yang jatuh pada akhir pekan ini, Kementerian Perhubungan mengimbau agar mobil barang tersebut tidak melintasi jalan tol Jakarta-Cikampek selama periode puncak mudik angkutan Lebaran.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here