Home Kendaraan Niaga Angkot OK Otrip Wajibkan Lulus Uji KIR

Angkot OK Otrip Wajibkan Lulus Uji KIR

317
0

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menghadirkan program transportasi baru, One Karcis One Trip (OK Otrip). Adanya program ini diharapkan mampu mempermudah dan menghubungkan jalur transportasi publik di ibu kota Jakarta dengan pengujian mulai dilakukan pekan ini.

Tidak hanya menghubungkan layanan transportasi bus saja, OK Otrip juga turut melibatkan angkot. Adanya sistem integrasi transportasi layanan bus transjakarta dengan angkot dan seluruh layanan transportasi lain diharapkan mampu untuk mempermudah masyarakat dalam berpergian di dalam kota Jakarta.

Namun tidak semua angkot bisa dilibatkan dalam program OK Otrip ini. Kepala Bagian Komunikasi PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Wibowo menerangkan bahwa angkot yang ikut dalam program OK Otrip ini hanya mobil angkot yang sudah lulus uji KIR. Dengan lulus uji kir, maka angkot sudah dinyatakan layak jalan.

Wibowo juga menerangkan bahwa layak atau tidak jalannya sebuah angkot bisa dilihat dengan adanya kelengkapan dokumen yang diterbitkan Balai Pengujian Kendaraan. Dokumen tersebut meliputi STNK, Buku Uji, Stiker Uji dan Pelat Uji yang masih aktif.

Tidak hanya itu, mobil angkot juga diwajibkan memiliki sejumlah perlengkapan. Dari peraturan yang berlaku saat ini, kelengkapan yang wajib dimiliki angkot diantaranya;

  • Spion
  • Wiper yang berfungsi
  • Kaca kendaraan dalam kondisi baik
  • Radiator berfungsi
  • Bemper
  • Dashboard
  • Kursi penumpang keadaan baik
  • Daya angkut maksimal 11 orang
  • Tersedia ban cadangan
  • Kotak P3K

“Pengecekan layak atau tidaknya angkot dilakukan langsung oleh Tim Teknis Transjakarta,” ucap Wibowo.

Sementara itu, Kepala Satuan Prasarana Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Ujung Menteng Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tiyana Brotoadi mengatakan bahwa pengujian kir angkot dapat ditentukan dari hasil pemeriksaan baik secara visual maupun dengan peralatan uji. Hal tersebut diatur dalam Peraturan pemerintah no 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

“Sistem pemeriksaan kita sudah terintegrasi dari pendaftaran, pembayaran, pengujian dan penyerahan hasil uji. Jadi apa yang dihasilkan alat langsung terkirim ke database. Penguji tidak bisa memanipulasi hasil uji,” ucap Tiyana.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here